Visi & Misi
Dengan visi dan misi ini, portal RTLH dapat menjadi platform yang efektif dalam penanganan masalah hunian tidak layak, mempercepat proses bantuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Kabupaten Halmahera Tengah merupakan salah satu dari kabupaten/Kota yang dihadapkan pada suatu masa dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah berakhir pada tahun 2022 sehingga untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan dalam mengisi kekosongan (masa transisi) maka sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022, maka disusunlah Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 - 2026 yang mengacu pada RPJPD Kabupaten Halmahera tengah 2006-2025 dengan visi sebagai berikut : ”Terwujudnya Masyarakat Halmahera Tengah yang Sejahtera, Sehat, Cerdas dan Mandiri”.
Untuk mewujudkan visi RPJPD 2006-2025 dalam masa transisi dan sebagai pedoman penyusunan anggaran di masa transisi tahun 2023-2026, maka disusunlah Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang oleh perangkat daerah dijadikan sebagai pedoman penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) tahun 2023-2026.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah diharapkan memposisikan perannya untuk mencapai tujuan Peningkatan layanan infrastruktur dasar yang berkualitas, dengan sasaran yang ingin dicapai sebagaimana terdapat dalam Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023 - 2026 adalah Meningkatnya layanan infrastruktur dasar yang berkualitas.
Visi
Mewujudkan kawasan permukiman yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan serta menyediakan layanan pertanahan yang adil dan transparan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah.Misi
- Meningkatkan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau
Mengembangkan dan memperbaiki infrastruktur perumahan yang memenuhi standar kelayakan serta memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang aman, sehat, dan terjangkau. - Mengembangkan kawasan permukiman yang berkelanjutan
Melaksanakan perencanaan dan pengembangan kawasan permukiman yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang, keseimbangan ekosistem, serta ketersediaan sarana dan prasarana. - Meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan
Memberikan layanan pertanahan yang cepat, akurat, dan transparan, serta mendukung penyelesaian sengketa tanah secara adil dan tuntas. - Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan permukiman
Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan kawasan permukiman, sehingga tercipta keterlibatan aktif dan rasa memiliki terhadap lingkungan tempat tinggal. - Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya pertanahan untuk kepentingan pembangunan
Memanfaatkan sumber daya pertanahan secara bijaksana untuk mendukung pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Updated at Tuesday, 2024-09-24 10:09:31
